Apa Hukum Menggunakan Akses Internet Gratisan?

Internet gratis di Indonesia sudah jadi rahasia umum, yang artinya terbuka dan tersedia bagi siapa saja yang bisa melakukannya dan masuk ke aksesnya.

Artikel ini diterbitkan di blog ShukanBunshun.com berdasarkan referensi dari grup di Facebook, ternyata masih banyak yang mencari tahu tentang hukumnya mengakses internet gratis.

Saya nggak bakal ngebahas bagaimana cara internet gratisan di artikel ini lebih jauh. Tapi hukumnya, dalam hal ini adalah bukan hanya menurut Agama tapi hukum di Indonesia juga. Apakah dilarang, ada pasalnya?

Internet Memang Gratis

Jaringan Internet di seluruh dunia memang gratis pada hakikatnya.

Akan tetapi untuk bisa mengakses semua jaringan internet kita butuh yang namanya alat, infrastruktur, keahlian, semuanya harus dilakukan dengan biaya tidak sedikit dan tenaga kerja yang banyak.

Itulah singkatnya alasan kenapa ada pembatasan kuota internet pada paket yang disediakan oleh provider.

Dan justru disini hak kita sebagai masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Pasal 33 Ayat 2, setiap warga negara berhak mendapatkan ‘anu’…

Internet Gratisan Hukumnya Apa? 

Secara logika hukumnya adalah LEGAL, menurut saya loh ya. Memang kata ‘Gratisan’ itu yang bikin salah paham.

Kita bisa mengakses internet tanpa paket, bukan berarti kita merebut atau mengambil kuota bandwith milik provider. Tidak seperti itu.

Contoh kecil: Kita punya beras karena kita sendiri yang menanam padi itu legal, bukan ngambil dari Toko Penjual Beras.

Sama dengan kita ‘ngambil’ bandwith internet gratis langsung dari sumber utamanya (yang memang gratis pada hakikatnya, diulang lagi kan).

Kartu atau sim card operator seluler yang kita beli dan kita gunakan hanya sebagai perantara. Jadi jelas, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini.

Kita juga butuh alat tambahan lain, seperti SSH, aplikasi yang semuanya disediakan dan bisa didapatkan secara gratis dan Legal.

Kalau udah dapat alat-alatnya, yang dibutuhkan adalah kemauan dan kreativitas untuk menciptakan sebuah mahakarya kalimat indah bertuliskan ‘Status 200 OK Successful’ sampai ‘Connected’.

  • Provider tidak dirugikan (Secara tidak langsung justru diuntungkan dengan kita yang beli kartu / simcard) 
  • SSH didapatkan gratis dan legal di internet. 
  • Aplikasi juga gratis dan legal di Play Store. 
  • Payload itu hasil kreativitas. 
  • Bug itu hukum alam. 

Jadi kalau ada yang merasa dirugikan dan koar-koar ilegal hanya ada 3 kemungkinan siapa dia:

1. Dia nggak kebagian jatah config.
2. Dia termasuk golongan frustrasi karena sunek (susah konek).
3. Dia pelanggan resmi yang beli paket dan pengen ikutan tapi nggak bisa.

Jadi tiga jenis spesies tersebut haruslah kita abaikan. Sebab secara akal sehat, provider saja tidak dirugikan, apalagi mereka.

Oh iya sebagai tambahan, buat yang mengadu atau melaporkan bug semacamnya ke pihak operator seluler lewat media sosial saya cuma mau bilang, PERCUMA.

Karena yang bertugas di medsos adalah tim sales marketing dari perusahaan provider. Dan mereka belum tentu paham tentang hal teknis.

Kecuali jika tim marketing medsos menindaklanjuti laporan ke tim teknisi providernya, tapi kalau ternyata mereka juga menikmati gratisannya bagaimana? Hehehe..

Dan kalaupun tim teknisinya tahu, akses gratisan tidak bisa ditutup begitu saja. Paling ya memblokir akses proxy dan port, karena menutup bug sama saja menutup layanan.

Sampai disini saya rasa sudah menjawab semua keraguan yang selama ini menjadi misteri apakah internet gratis itu legal atau ilegal hukumnya.

Remaja Jepang sudah mencapai level: bikin roket buat ikut NASA ke Mars, sedangkan di Indonesia masih pada debat apa hukumnya internet gratisan.

Kesimpulan 

Akses internet gratisan atau diluar ketentuan layanan kuota paket provider itu tidak masalah dan legal.

Sama saja mengambil hak kita sendiri namun melalui perantara sebagai ‘alat’, jalur provider tertentu sebagai pihak ketiganya, dengan membeli kartu perdana mereka itu sudah lebih dari cukup.

Akan tetapi balik lagi pada masing-masing penggunaannya kalau dipakai untuk kejahatan cyber semacam c4rding, hakcing merugikan orang lain, DLL, itu beda cerita dan ada hukum berlaku ditanggung sendiri. Gunakanlah dengan bijak.

Leave a Comment