Dampak Diberlakukannya Peraturan IMEI Smartphone di Indonesia

Sepertinya ponsel BM alias Black Market akan terus eksis sebagaimana biasanya. Seusai resmi dijalankan pada pertengahan April 2020 silam, sesuai prediksi bakal ada Smartphone Blackmarket yang berubah jadi White Market.

Maksudnya ponsel yang tadinya dianggap ilegal karena masuk Indonesia tidak melalui jalur resmi bisa mendapatkan status White Market, alias Pemutihan dengan mengikuti regulasi.

Salah satu cara untuk membawa ponsel tidak resmi dari luar negeri ke tanah air tanpa berstatus Black Market ialah dengan mendaftarkannya melalui beberapa pihak berwenang usai diberlakukan pemblokiran IMEI.

Langkah awal, pemilik ponsel harus registrasi nomor IMEI pada Smartphone yang dibeli. Dalam prosedurnya, pendaftaran IMEI mewajibkan pengguna membayar pajak.

Pajaknya pun terbagi dalam dua bagian, jika HP yang dibeli seharga lebih dari 500 Dolar AS per penumpang maka akan dikenakan pajak impor dan biaya Bea Cukai RI, termasuk menyertakan NPWP.

Apabila produknya bernilai 500 USD atau di bawahnya maka dipastikan bebas biaya Bea Cukai dan langsung diberikan persetujuan untuk pendaftaran IMEI namun akan diberlakukan ketentuan impor.

Yang harus dicatat bagi masyarakat bila ingin mendaftarkan IMEI pastikan nota pembelian atau bukti transaksi termasuk nominal produk simpan karena nantinya akan diminta ketika meregistrasi IMEI.

Menurut Bea Cukai, penentuan harga barang di bawah 500 USD ditentukan berdasarkan nota pembelian atau bukti transaksi pembeli, jika minimnya data yang mencerminkan nilai produk maka akan digunakan data pembandingnya.

Singkatnya, kalau Anda baru mendarat di Indonesia dari Singapura dan bawa HP baru senilai 399 USD maka di bandara akan diarahkan untuk melakukan pengecekan sekaligus pendaftaran IMEI oleh petugas.

Mekanisme pendaftarannya memerlukan pengisian data menggunakan formulir yang disediakan. Jika ingin lebih cepat, pengguna dapat mendaftar secara online di situs beacukai.go.id kemudian hasilnya berupa QR Code wajib disimpan dan diserahkan ke petugas sesampai di tanah air.

Meregistrasi IMEI akan terbilang sukses bila sudah terdaftar pada database situs Kemenperin sekaligus dapat dengan bebas menggunakan jaringan operator seluler yang ada di seluruh Indonesia.

Saya sempat membuka obrolan dengan pengusaha gadget, termasuk kenalan pemilik konter HP terkait apa langkah konkrit yang belakangan dilakukan untuk menyiasati peraturan baru ini.

Ia mengatakan ada upaya injeksi IMEI yang saya pun baru mengetahuinya. Dalam kata lain, nomor IMEI pada kotak kemasan berbeda dengan yang ada di dalam perangkat, seolah terdengar seperti sebuah mitos. Tapi saya yakin petugas bisa lebih teliti memeriksa ponsel yang dibeli pengguna dari luar negeri saat dilakukan pengecekan.

Dampak lainnya yakni Smartphone sisa-sisa terdahulu yang masih ada stock di gudang para distributor bakal tetap didistribusikan kepada pembeli akhir dan konter. Nah, kata rekanan saya, ada kompensasi kalau konternya atau pembelinya mau mengurus registrasi IMEI secara mandiri.

Mengingat opsinya agak terlalu sulit dibayangkan, sebab tipikal orang Indonesia pasti enggan merepotkan diri. Mereka hanya ingin beli smartphone yang ketika ditekan tombol Power bisa langsung diatur sebentar lalu digunakan dengan normal.

Menjadi catatan tersendiri bagi yang ingin belanja online khususnya beli smartphone baru lewat situs e-Commerce luar negeri seperti Amazon, AliExpress, GearBest, dan Banggood, agar memahami batas harga barang yang dikenakan pajak serta proses registrasi nomor IMEI ponsel.

Update: Berdasarkan lansiran berita CNN Indonesia, ponsel BM yang beredar di Indonesia masih bisa digunakan dengan normal walau tanpa melalui prosedur pendaftaran untuk Whitelist. Ini masih dikaji ulang oleh Kominfo. (Juni 2020)

Leave a Comment