Melansir kutipan dari media lokal, Gionee yang mempunyai sebagian atau 50% hak dari lapak di salah satu pusat perbelanjaan tersebut dianggap sebagai korban ‘penjualan sepihak’ sebab dari pihak Leishang Quiyan yang juga mengelola 50% menjualnya tanpa sepengetahuan pihak Gionee.
Gionee merupakan anak perusahaan dalam bentuk JV (Join Venture) dari Leishang dan Chuwi Shenzen Technology.
Pembelaan dikeluarkan oleh Gionee terkait kepemilikkan lapak sebab kesepakatan sudah diselesaikan sejak akhir 2016.
“(Lapak) ini sudah kami ‘tetapkan’ untuk jadi salah satu pusat perbaikan produk kami, negosiasi selesai jauh hari. Dan mereka (Leishang) tidak seharusnya mempermasalahkan hal itu lagi.” tulis di akun Weibo resminya.
Atas hal ini pihak CKG48 Chungking yang diwakili Star48 Management sebelumnya merasa tidak tahu-menahu akan hal tersebut harus merelakan pendundaan pembangunan teater dan menunggu hasil proses pengadilan dari gugatan yang diajukan perusahaan Gionee kepada Leishang.
“Kami tetap hargai proses hukum.
Star48 diketahui melakukan pembayaran pertama sebesar 6.5 miliar rupiah pada pengelola Chongqing Shuangzi Alley untuk lahan seluas 700 meter persegi yang dalam bentuk nilai kontrak 8 tahun. Nantinya dijadikan theater tempat member CKG48 beraksi.
CKG48 adalah project baru Star48 sebagai sister grup SNH48 setelah mereka dapatkan kucuran dana 300 miliar rupiah dari para investor baru.