Alasan Kenapa Wajib Peduli Pada Perlindungan Data Pribadi

Entah berapa jumlah layanan di jagat maya yang mewajibkan pengguna menyertakan nomor telepon pribadi sebagai syarat untuk registrasi. Hampir sebagian besar walau tidak semua, beberapa wajib, tidak sedikit juga yang menjadikannya sebagai opsional. Alasannya klasik yakni upaya pencegahan penyalahgunaan, autentikasi akses masuk, atau tujuan utama yaitu pengumpulan data biasanya pakai alibi lain. Anda mungkin tidak pernah khawatir jika ada yang menyalahgunakan.

Nomor telepon hanya sebagian kecil dan memang impact-nya tidak langsung ke pengguna, memangnya ada yang lebih besar? Tentu saja dan jumlahnya signifikan. Misalnya, bagi Anda penikmat layanan jasa transportasi online. 

Mayoritas pengelola aplikasi tersebut menyimpan banyak data penting dan nomor telepon merupakan hal lumrah.
Selain itu alamat Anda juga otomatis terekam dan tersimpan pada aplikasi itu. Kemana pun Anda bepergian, makanan yang kerap kali Anda pesan, sendiri atau dengan orang lain, serta data-data lain yang mungkin Anda anggap sepele pun disimpan.

Sebagaimana dilansir oleh CNN Indonesia, CEO Go-Jek, Nadiem Makarim mengakui bahwa segala identitas yang ada di dalam aplikasi masuk ke kategori Big Data. Istilah yang memang baru hangat diperbincangan belakangan ini seolah jadi cabang ilmu baru. Dan dalam Big Data tersebut seluruh data terkumpul di aplikasi bakal dipakai buat prediksi menyesuaikan apa kebiasaan yang akan dilakukan pelanggan mirip algoritma.

Sederhananya, saat seorang pria beberapa minggu belakangan jalan-jalan ke obyek wisata ZX secara otomatis aplikasi bakal menyarankan untuk langsung klik ke tempat wisata tersebut dan itu muncul di laman beranda pengguna tanpa harus mengetik ulang alamatnya. 

Begitu juga saat melakukan pemesanan makanan atau minuman, seakan bikin kecanduan dan makin candu maka semakin loyalnya ke aplikasi, ujungnya sudah bisa ditebak.

Sementara di TKP lainnya, Big Data konon dapat digunakan jadi alat buat menangin kontes politik. Mengapa demikian? Ternyata pihak lain dapat menggiring opini publik sebab dapat membaca gerak-gerik pengguna di internet. Bukti besarnya adalah skandal Cambridge Analytica dan Facebook membantu kemenangan Donald Trump di Pilpres AS.

Wajar sekarang semakin banyak pihak merasakan kekhawatiran jika Big Data yang ada di aplikasi serta perusahaan besar seperti Gojek, Grab, Uber, Facebook, Amazon, Twitter, Instagram, Media Sosial dan Marketplace lain berpotensi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Yang paham skenarionya pasti akan terus memantau pergerakan perusahaan tersebut secara digital mau pun turun ke lapangan langsung.

Contoh kecil jika terjadi penyalahgunaan identitas dalam informasi Big Data pengguna bisa diteror secara personal. Oknum bisa saja mengetahui data Anda seperti nomor HP, Alamat rumah, anggota keluarga, tempat kerja, serta aktivitas dunia nyata lainnya. 

Jikalau teror memang agaknya sulit dipahami lantas bagaimana untuk tindakan kriminal seperti pencurian dan perampokan?

Itu juga jadi alasan kenapa pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusul Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi yang sebenarnya diadopsi dari Permen Kominfo No 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektronik, mengapa terbilang penting buat dijadikan Undang-undang?

Faktor pertama jadi alasan darurat yakni ancaman hukuman. Pada Permen, ancaman tertinggi ialah sanksi administratif pemberhentian sementara. 

Contohnya, situs jual-beli mengumpulkan data pengguna lalu data tersebut terbukti disalahgunakan, di sinilah Kominfo cuma bisa menegur lewat surat kepada petinggi website jika diabaikan bisa mengambil tindakan lebih lanjut itu pun sifatnya sementara kalau pelanggaran tak ditemukan lagi, sanksi berhak dicabut.

Untuk RUU Perlindungan Data Pribadi sanksi tertinggi merupakan hukuman pidana ancaman penjara 3 tahun dan atau denda paling tinggi tiga miliar rupiah. 

Seandainya ada perusahaan mengomersilkan data pribadi pengguna maka terancam penjara 4 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah bahkan 5% dari total keuntungan yang diraup dari bisnis. Ancaman serupa berlaku untuk pihak pembeli data.

Munculnya angka lima persen serta seumlah poin dalam aturan Permen Kominfo tersebut normalnya mengacu pada GDPR (General Data Protection Regulation), merupakan regulasi Perlindungan Data Pribadi di 32 negara tergabung dalam Uni Eropa bagi perusahaan yang melakukan namun tidak terbatas pada menyimpan, mengolah, atau memproses data. Regulasi telah berlaku sejak Mei 2018.

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi juga bakal dijadikan tameng melindungi data layanan digital untuk kegiatan transaksi jual beli yang belum pernah diinformasikan sebelumnya. Data tersebut meliputi:

  • Nama Lengkap 
  • Foto atau Video Diri 
  • Nomor Paspor 
  • Nomor Kartu Keluarga 
  • Nomor Induk Kependudukan Ibu Kandung atau Ayah 
  • Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 
  • Nomor Telepon 
  • Alamat Surel 

Masih oleh Undang-undang, data pribadi tersebut akan terbagi menjadi dua bagian yaitu data pribadi secara publik (umum) seperti di atas barusan, ada juga yang lebih spesifik dan mendetail yaitu:

  1. Data Genetika 
  2. Data Kesehatan 
  3. Pandangan Politik 
  4. Agama / Keyakinan 
  5. Data Biometrik 
  6. Catatan Kejahatan 
  7. Data Keuangan Pribadi 
  8. Data Anak 

Jika meninjau sangat berbahayanya kumpulan data pada layanan internet yang Anda gunakan tiba-tiba jatuh ke pangkuan oknum tak bertanggung jawab, seolah ingin secepat mungkin RUU Perlindungan Data Pribadi dibahas pemerintah kemudian disahkan menjadi Undang-undang resmi.

Sayang sekali, menurut wakil rakyat yang terhormat DPR pembahasan RUU kali ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat alasannya karena repot situasi, kondisi, repot tahun politik. Tapi kabar bagusnya sudah masuk ke Program Legislasi Nasional DPR untuk tahun 2019.

Lalu apa upaya yang harus dilakukan pengguna sementara RUU belum disahkan? Baca juga: Pasca Skandal Facebook Malah Untung, CA Bangkrut.

Data pribadi, bersifat umum atau spesifik pada dasarnya sudah jadi kewajiban untuk dilindungi. Tidak terbayangkan bahaya besar jika data disalahgunakan. 

Ya intinya berhati-hatilah menggunakan setiap layanan di internet, lihat reputasi perusahaan apakah baik dalam menjaga data pengguna, baca setiap kebijakan privasi. Seandainya terpaksa pakai platform tersebut, contoh Facebook, dikurangi saja membagikan data sensitif ke dalam akun.

Update: Empat tahun setelah artikel ini dibuat, Apple sudah menambahkan fitur Perlindungan Data Lanjutan di iPhone. Bagaimana progres RUU PDP? Masih belum jelasm

Karena selama RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan, akan ada banyak pihak yang bermain dengan Big Data semena-mena demi meraup keuntungan dan mereka tidak akan bisa diseret ke meja hijau. Parahnya lagi di Indonesia mengenai perlindungan data angka kesadaran umumnya masih rendah, belum banyak yang peduli soal data pribadi mereka asalkan dapat promo, kupon, voucher menarik mereka terbuai. Anda termasuk?

Leave a Comment